Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan yang Menewaskan Dr. Aulia Risma

JAKARTA – Kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma, kini memasuki tahap baru. Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
Diketahui, TE adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM adalah Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z adalah senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
“(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” tuturnya
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” tambahnya.
Artanto juga menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan bullying dan pemerasan terhadap dr. Aulia meskipun laporan telah diterima Polda Jateng sejak 4 September 2024.
“(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal,” lanjutnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan.
“(Tersangka ditahan?) Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024.
Ia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bullying dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. (YK/dbs)






